Rabu, 19 Mei 2010

WILAYAH UDARA NASIONAL, QUO VADIS?

WILAYAH UDARA NASIONAL, QUO VADIS?
Oleh Moh Agus Suhadi




Dalam hingar-bingar persoalan hukum dan sosial politik nasional yang menyedot perhatian masyarakat seperti kasus Bank Century, Makelar Kasus (Markus), Gayus, Susno Duaji, pendongkelan Budiono dan Sri Mulyani, Tragedi Koja, kampanye pilkada di sejumlah daerah, dan persoalan-persoalan lain yang lebih ”menggigit” dan karenanya memiliki ”news value” sehingga memperolah media coverage yang luas, siapakah di antara anak bangsa ini yang masih berpikir (atau ”memikirkan”) wilayah udara nasional kita?

Sudah “takdir” TNI AU, agaknya, jika harus mengemban amanat sebagai institusi yang mengurusi “halaman rumah Gatotkaca” nun di atas sana. Berbeda dengan teman-teman matra Darat, Laut, dan “mantan” saudara Polri, yang mengurusi kawasan “nyata” berupa daratan, lautan, ataupun “kamtibmas”, maka TNI AU harus merawat dan menjaga mega mendung dan awan gumintang yang “abstrak” dan tak bisa “dikerjain” pula. Aha!

Bagi mereka yang tak paham tentang pentingnya udara, dirgantara, atau bahkan “aerospace” yang lebih luas tanpa batas, maka bakal mencibir dan memandang remeh peran TNI AU sebagai pengawal kedaulatan dirgantara. Apalagi harus “membina” lagi, wah pekerjaan macam apa pula itu?

Hak dan Kewenangan

Wilayah udara nasional adalah ruang udara yang berada di atas daratan dan laut wilayah yang telah ditetapkan secara hukum dan diakui oleh masyarakat internasional. Di ruang udara tersebut suatu negara mempunyai hak dan kewenangan, baik yang terkait dengan pemanfaatan untuk kepentingannya maupun untuk menjaga dari berbagai kemungkinan yang dapat mengganggunya sebagai wujud dari penegakan kedaulatan.

Sesuai dengan karakteristiknya, upaya-upaya penegakan kedaulatan pada dasarnya merupakan salah satu wujud dari hubungan internasional, karena hal ini terkait dengan kepentingan atau permasalahan negara lain dan bersifat prinsipil. Dengan sifat yang demikian, maka permasalahan kedaulatan merupakan isu serius yang dapat mengarah pada eskalasi konflik yan paling tinggi, yaitu peperangan.

Bagi Indonesia, gambaran hal-hal di atas sesuai dengan karakteristik, posisi, dan sifat, khusus sebagai negara kepulauan menimbulkan banyak permasalahan yang perlu dijawab. Dalam hubungan itulah, dengan melibatkan semua pihak, perlu didiskusikan secara komprehensif, sehingga dapat mengarah pada solusi terbaik disertai dengan cara pengaplikasiannya.

Tulisan singkat ini coba mengutarakan kondisi wilayah, perangkat penegakan kedaulatan, permasalahan-permasalahan dan solusi-solusi yang diperlukan berupa kebijakan-kebijakan strategis. Dengan demikian diharapkan kedaulatan negara Indonesia di udara dapat tegak sentausa menuju kejayaan negara.

Wilayah Udara Nasional

Secara geografis wilayah udara nasional Indonesia berada di atas daratan dan lautan, terbentang dari 95.00’ BT sampai 141.00’ BB, serta mulai dari 6.00’ LU sampai 11.00’ LS, dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Dengan batasan-batasan tersebut, ruang udara wilayah tergambar sebagai dimensi ruang yang sangat luas (5.193.252 km²), sekaligus menggambarkan besarnya peluang untuk pemanfaatannya di satu pihak, dan besarnya effort untuk menjaganya di pihak lain.

Ruang udara menurut Pasal 1 Konvensi Chicago Tahun 1944 menggambarkan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dan menyeluruh tersebut, bagi Indonesia ada beberapa hal yang merupakan pengecualian, baik yang merupakan hasil kebijakan atau sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan hukum internasional lainnya.

Pertama, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah RI dan Pemerintah Singapura pada tanggal 21 September 1995, telah didelegasikan kewenangan pengaturan lalu lintas udara atas ruang udara dengan dimensi-dimensi yang dikenal sebagai zona “A”,”B” dan “C” yang berlaku efektif sejak tahun 1973. Dimensi dari zona-zona tersebut telah direvisi dengan beberapa kesepakatan untuk mengecilkan dimensinya. Berdasarkan pada pengalaman selama itu, ternyata pendelegasian tersebut telah memunculkan beberapa permasalahan termasuk yang terkait dengan kedaulatan negara di ruang udara .

Kedua, dengan diterima dan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982, di antaranya juga membawa konsekuensi logis untuk menyediakan fasilitas alur laut yang memotong laut territorial dari batas ZEE ke batas ZEE lainnya. Ketentuan pada alur laut tersebut diantaranya juga termasuk ruang udara di atasnya, yang berarti sudah melanggar ketentuan Konvensi Chicago 1944 yang mengatur “hak kewenangan yang utuh dan menyeluruh” atas ruang udara suatu negara. Di samping itu, pengaturan terhadap semua pesawat (any aircraft) juga menggambarkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sudah diatur oleh konvensi tersebut.

Selain dari dua hal tersebut, juga masih ada permasalahan lain yang cukup prinsipil, yaitu belum terselesaikannya batas wilayah RI dengan negara-negara sekitar, dan belum semua negara mengakui fasilitas alur bebas yang disediakan oleh Indonesia. Belum adanya kepastian batas wilayah, jelas menggambarkan adanya kesulitan atau kendala yang sangat prinsip dari petugas di lapangan. Sesuai dengan karakteristik dalam menjaga kedaulatan di udara, kendala tersebut cenderung dapat memunculkan kasus-kasus yang serius, termasuk dapat menjadi embrio terjadinya konflik militer atau bahkan perang.

Campur Aduk

Di pihak lain, Undang-Undang No.15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, juga telah mencampuradukkan pengaturan Hukum Publik dengan Hukum Privat, di mana masalah penegakan kedaulatan justru belum diatur secara penuh. Tentang permasalahan ALKI dari ketiga ALKI yang sudah diusulkan ke sidang IMO, dan telah disiapkan operasionalnya sesuai PP No. 37 Tahun 2002, sampai saat ini masih terjadi perdebatan, sehingga beberapa negara anggota IMO belum menerima atau mengakui keberadaan ALKI tersebut.

Permasalahannya adalah bahwa untuk negara-negara yang belum mengakui alur laut yang telah disediakan oleh suatu negara kepulauan (ALKI untuk Indonesia), maka negara yang bersangkutan berdasarkan pasal 53 (12) UNCLOS 1982, dapat menggunakan alur laut dan rute penerbangan yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional, yang sifatnya sama dengan alur bebas. Kesamaan tersebut di antaranya adalah status operasi “normal mode” bagi kapal perang atau armada, dengan ketentuan boleh menerbangkan pesawat tempurnya. Ini adalah permasalahan yang sangat prinsip, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan risiko yang dapat mengarah ke terjadinya konflik bersenjata. Kasus penerbangan pesawat F-18 Hornet US Navy di atas Pulau Bawean pada tanggal 3 Juli 2003 adalah contoh kongkrit.

Bagi AS, pelayaran armada US Navy di Laut Jawa dengan menerbangkan pesawat-pesawat F-18-nya adalah sah, yaitu menggunakan rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional (“route normally used for international navigation”), yang sebenarnya tidak tercantum dalam peta jalur pelayaran international, namun karena merupakan kebiasaan, pelayaran tersebut dipandang dari hukum internasional adalah legal. Sedangkan bagi Indonesia, karena merasa sudah menyediakan fasilitas alur laut, maka pelayaran tersebut sifatnya adalah lintas damai atau “innocent passage”. Artinya, pesawat yang merupakan bagian dari kapal perang atau armada, tidak boleh terbang.

Kasus tersebut, baik pelayaran maupun penerbangan dan manuver-manuver pesawatnya, adalah illegal dengan kategori pelanggaran wilayah. Bentuk pelanggaran lain adalah juga karena manuver-manuver pesawat tersebut dilakukan berdekatan dengan air ways, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh Konvensi Chicago 1944 sebagaimana diatur dalam CASR.

Hitungan Menit

Permasalahan seperti kasus Bawean ini cenderung merupakan konfensi konflik yang berbahaya selama tersedianya alur barat-timur yang ditentukan AS, Inggris dan Australia belum terpenuhi. Hal ini juga perlu diperhatikan dengan berkembangnya wacana pada masyarakat internasional tentang interpretasi pengertian “penyediaan alur laut”, oleh negara kepulauan tersebut adalah alur dengan arah mata angin yang lengkap atau juga dengan pendekatan “suitable for navigation”. Kebetulan yang disediakan oleh Indonesia barulah ALKI utara-selatan, sedangkan ALKI barat-timur belum ada.

Permasalahan penting yang dapat di ambil dalam kasus Bawean adalah masalah aturan pelibatan atau RoE (Rule of Engagement). Dalam hal ini perlu dipahami bahwa kasus-kasus seperti ini berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, hanya dalam hitungan menit. Artinya bahwa mekanisme komandonya pun butuh kecepatan. Sesuai Undang-Undang No.3 Tentang Pertahanan Negara di mana kewenangan penggunaan kekuatan TNI adalah Presiden, maka jalur komunikasi yang harus ditempuh adalah laporan dari Kosek (Komando Sektor Udara) ke Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional) kemudian ke Panglima TNI dan selanjutnya baru Presiden; kemudian turun dalam bentuk perintah atau komando melalui jalur yang sama dengan arah berbalik.

Prosedur ini harus dijalani dalam waktu yang sangat cepat. Dalam hitungan normal, dan bila didukung oleh peralatan komunikasi yang baik, diperkirakan masih sangat sulit mendapatkan angka dibawah 15 sampai dengan 10 menit. Artinya masih diperlukan upaya-upaya lain untuk memperoleh angka yang relatif kecil atau cepat.

Masih terkait dengan kebutuhan ALKI adalah pengertian aircraft yang menggambarkan setiap pesawat baik sipil maupun militer yang juga dapat memanfaatkan fasilitas ALKI, menimbulkan peluang-peluang untuk penyalahgunaan yang membahayakan baik bagi Indonesia sendiri maupun negara lain. Bagi Australia ALKI dianggap sebagai jalur-jalur yang dapat langsung menuju negaranya sebagai salah satu bentuk ancaman (“maritime direct approach”) seperti yang telah tertuang dalam Buku Putih Pertahanan Australia Tahun 2000.

Permasalahan lain yang terkait dengan konsekuensi logis adalah besarnya effort yang perlu diambil sehubungan dengan luasnya wilayah kedaulatan yang harus dijaga. Mekanisme penegakan kedaulatan nasional di udara memerlukan perangkat-perangkat pertahanan udara. Dimulai dengan jaringan deteksi dini, baik dengan stasiun radar di permukaan maupun radar udara, pesawat buru sergap, rudal anti pesawat atau anti rudal, meriam hanud dan sebagainya.

Radar peringatan dini milik TNI AU saat ini, di samping belum sepenuhnya dapat menutup secara “over lapping” atas wilayah yang ada, terutama di Indonesia timur, juga belum dapat mengisi lorong-lorong “radar shadow” yang ada. Demikian juga untuk pesawat buru sergap, rudal dan meriam hanud, jumlah dan kualitasnya masih jauh dari mencukupi. Besarnya effort kebutuhan tersebut akan semakin jelas kalau dilihat dari aspek ancaman dan potensi ancaman yang ada di sekeliling kita.

Repotnya, persoalan wilayah udara nasional sebagaimana dijelaskan di atas relatif sepi dari pemberitaan. Bagi media jelas lebih menggiurkan untuk memburu isu-isu panas yang layak jual seperti Markus, ”Perang Bintang” di tubuh Polri, kasus Gayus, Misbakhun, pemakzulan Budiono dan Sri Mulyani, serta isu-isu ”gemuk” lainnya. Meski dalam banyak hal, pengabaian terhadap persoalan kedaulatan kita di udara bisa langsung berkaitan dengan harga diri bangsa!***

Senin, 03 Mei 2010

MENYOAL “THE FIRST CLASS AIR FORCE”


Tanggal 9 April lalu segenap warga TNI AU merayakan hari jadi ke-64 TNI AU. Peringatan hari jadi atau ulang tahun (ultah) sebuah matra angkatan bersenjata tentu terlalu kecil jika hanya dirayakan dengan sekadar upacara, potong tumpeng, atau tiup lilin di atas kue tart yang besar. Tulisan singkat ini coba memaknainya dengan mengangkat “motto baru” yang kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan “tentara langit” yang diluncurkan oleh Kepala Staf TNI AU (Kasau), Marsekal TNI Imam Sufaat.

Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP menegaskan sebagai komitmen di awal jabatannya, dalam jangka panjang ingin membangun TNI AU secara bertahap menjadi The First Class Aiforce (Angkatan Udara Kelas Satu/Terbaik), dan dalam jangka pendek tahun 2010 targetnya adalah tanpa adanya kecelakaan (accident). Tekad bersama untuk menuju The First Class Air Force, kata Kasau, harus menjadi pendorong dan semangat perubahan menuju kondisi yang lebih baik.

Sementara itu, untuk periode yang cukup panjang (setidaknya selama era pemerintahan Orde Baru berkuasa hingga awal era reformasi), TNI AU masih berkutat pada kultur atau budaya yang mencerminkan masih kentalnya nuansa feodalisme – tepatnya neofeodalisme – dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan privat/bermasyarakat sehari-hari. Seorang atasan atau pimpinan selalu dianggap lebih superior dan oleh karenanya harus “dilayani” oleh bawahan atau yunior. Atmosfer neofeodalisme itu hingga hari ini masih berlangsung meskipun intensitasnya relatif mulai mengecil namun belum hilang sama sekali.

TNI AU yang senantiasa menggembar-gemborkan sebagai matra yang padat materiil dan berbobot teknologi mestinya lebih mengedepankan rasionalitas dengan mengutamakan aspek efektifitas dan efisiensi dalam setiap pola pikir maupun pola tindak di kalangan personelnya. Hal itu hanya bisa terjadi apabila ada kemauan keras untuk melakukan perubahan kultural, guna menggapai masa depan yang notabene tantangannya tidaklah semakin ringan namun sebaliknya semakin berat dan kompleks.

Perubahan ini akan lebih efektif apabila dilakukan secara “top-down” atau dari atas ke bawah melalui keteladanan yang nyata, karena terkait dengan kultur ketimuran khususnya Indonesia yang didominasi oleh peran “bapak” (bapakisme/paternalistik) sebagai sosok tokoh yang tindak-tanduknya dipanuti dan diikuti oleh rakyat atau bawahannya.

Perubahan sebagai Keniscayaan

Semua hal pasti berubah kecuali perubahan itu sendiri, demikian kata orang bijak. Perubahan menjadi suatu yang tak dapat dielakkan sepanjang hidup. Di dalam diri kita, perubahan selalu tampak nyata. Usia bertambah, bentuk tubuh berubah, pola pikir berkembang. Di luar diri kita, semua juga berlangsung sama, tatanan sosial berubah seiring perkembangan interaksi antar budaya. Teknologi berkembang dari waktu ke waktu, bila kita enggan meningkatkan kapasitas untuk menyambut semua perubahan itu, kita akan tertinggal.

Perubahan adalah suatu keharusan. Siapa yang tidak berubah, ia akan mati. Seleksi alam itu berlaku pada hampir setiap bidang kehidupan. Apa pun, siapa pun yang tidak melakukan perubahan, mengikuti perkembangan zaman akan terlindas. Di dunia bisnis, perusahaan yang masih menggunakan metode dan paradigma lama, tidak akan berkembang. Di dunia kerja tidak hanya dibutuhkan right person in the right place tetapi sudah best person in the right place.

Ada sedikit kutipan menarik dari buku "Beautiful Code" keluaran O'Reilly, Bab 29, "Threating Code as An Essay" yang ditulis oleh Yukihoro Matsumoto. Dikatakan di sana bahwa manusia itu sangat konservatif, lebih konservatif dari yang pernah kita duga, kebanyakan orang sangat sulit menerima konsep baru atau mengubah cara berpikir atau paradigma mereka. Sebisa mungkin orang akan selalu membandingkan hal baru yang akan mereka pelajari dengan apa yang selalu mereka anggap benar, kebiasaan mereka, yang kemudian akan menyebabkan tidak diterimanya hal baru tersebut.

Topik yang dibahas Matsumoto itu tampaknya paradoks dan bertolak belakang dengan topik tulisan ini, akan tetapi pernyataan di atas sungguh benar adanya. Namun seperti dikatakan Einstein, tetap melakukan hal yang sama tetapi mengharapkan hasil yang berbeda adalah tindakan orang gila/bodoh. Artinya jika kita menginginkan perubahan pada hidup kita, kita harus merubah kebiasaan kita.

Merit System

Kembali ke topik menggapai masa depan TNI AU sebagai The First Class Air Force, motto yang diluncurkan Kasau itu hanya bisa tercapai melalui suatu perubahan dan salah satunya melalui perubahan kultural di kalangan personel TNI AU. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan merit system (imbalan berbasis kinerja) sebagai berikut:

Pertama, memberikan promosi hanya bagi mereka yang berprestasi. Kasau harus mengeluarkan suatu kebijakan yang secara formal dituangkan dalam surat keputusan yang ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan, yang menekankan bahwa promosi personel (pendidikan, kepangkatan, jabatan) benar-benar diberlakukan hanya bagi yang dinilai memiliki prestasi dengan parameter yang telah ditentukan.

Kedua, memberikan sanksi atau hukuman yang tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin atau ketentuan hukum yang berlaku. Kasau harus berani mengibarkan “bendera perang” di tubuh TNI AU, bagi para personel dengan pangkat dan golongan apapun yang berani melanggar disiplin atau ketentuan hukum yang berlaku. Efek jera harus jadi pertimbangan dalam pemberian sanksi atau hukuman, sehingga bagi personel lain akan berpikir seribu kali jika ingin mengikuti jejak para pelanggar disiplin dan hukum ini.

Ketiga, menerapkan mekanisme Fit and Proper Test bagi personel yang akan mengisi atau menduduki jabatan-jabatan penting di semua level. Azas the right man in the right place tak lagi mencukupi untuk menghasilkan kinerja organisasi yang maksimal, maka perlu diterapkan azas lain yakni the best man in the right place. Sehingga hanya personel yang terbaiklah yang bisa mengisi dan menduduki jabatan-jabatan penting di TNI AU.

Keempat, dalam pelaksanaan rekrutmen personel hendaknya ditangani oleh tim yang benar-benar independen dan diberi otoritas penuh yang bebas dari intervensi dari pihak manapun. Kasau sebagai subyek tunggal penggerak perubahan ini harus berani memulai era baru untuk membuat kebijakan dalam rekrutmen personel baik tamtama, bintara, perwira, dan pegawai negeri sipil, yang tidak lagi diwarnai oleh intervensi-intervensi pihak luar yang akan mempengaruhi otoritas dan independensi tim seleksi. Istilah-istilah seperti “bendera” ataupun “backing” harus hilang dari proses perekrutan personel TNI AU, dan bagi yang melanggar ketentuan ini tentu saja sanksi dan hukuman harus diterapkan.

Kelima, pimpinan harus memberikan keteladanan yang nyata dan berani memulai dari diri sendiri untuk melakukan perubahan. Bertitik tolak dari budaya bangsa ini yang lebih dominan sifat paternalistik, yakni senantiasa melihat dan mencontoh apa yang dilakukan atasan atau pimpinannya, maka untuk mensukseskan kredo The First Class Air Force harus dimulai dari keteladanan unsur pimpinan TNI AU sendiri. Jika pikiran dan tindakan mereka baik, tentu staf atau anggota akan respek dan berkeinginan untuk mengikutinya. Sebaliknya jika pikiran dan tindakan pimpinan adalah negatif dan melanggar norma kepatutan, tentu anggota akan mencibir dan pada saat yang sama terjadi mekanisme “peniruan”.

Keenam, mempublikasikan pejabat yang hidupnya bersih dari tindakan tercela, melanggar disiplin dan aturan hukum yang berlaku. Maksud dan tujuan dari publikasi ini adalah dalam rangka sosialisasi kepada kalangan anggota pada umumnya dan khususnya kalangan pejabat tentunya, sehingga bisa dicontoh dan ditiru. Barangkali gagasan ini agak aneh karena mungkin lebih layak mempublikasikan pejabat bejat dan korup supaya bisa mempermalukan dirinya dan keluarganya sekaligus sebagai efek jera, namun dalam kenyataannya hal itu ternyata tidak efektif. Sebagai contoh penayangan para tersangka koruptor di media massa baik cetak maupun elektronik ternyata tidak membuat angka kasus korupsi menurun tetapi justru meningkat dan bahkan terus mencuat dari waktu ke waktu.

Ketujuh, mengubah pandangan masyarakat yang tadinya negatif terhadap TNI AU menjadi positif. Kasau harus memerintahkan kepada Kadispenau dan jajarannya agar lebih aktif dan proaktif dalam menjalankan misi public relations sebagai upaya untuk membangun citra (image) positif TNI AU di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam hal ini Kasau harus konsekuen dan memahami bahwa misi public relations masa kini adalah identik dengan perang informasi (information warfare) yang membutuhkan dukungan anggaran yang tidak kecil. Untuk itu Kasau harus mengubah pandangan dirinya dan staf di bawahnya bahwa tugas penerangan itu sangat penting dan tidak kalah penting dengan tugas-tugas operasional TNI AU lainnya, dengan cara memberikan anggaran yang signifikan bagi Dispenau dan jajarannya sehingga benar-benar siap tempur untuk memenangkan perang informasi.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggapai masa depan TNI AU sebagai The First Class Air Force adalah mutlak diperlukan suatu perubahan kultural di kalangan personel TNI AU, yang dipelopori dan dimotori terutama oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara atau Kasau beserta pejabat di bawahnya. Mengapa demikian?

Karena hal ini terkait dengan kultur bangsa Indonesia itu sendiri yang cenderung paternalistik dimana seorang “bapak” (baca: pimpinan) akan menjadi panutan “anak-anaknya” (baca: bawahan atau rakyat yang dipimpinnya), maka mau tak mau perubahan ini harus diawali dan dimulai dari pucuk pimpinan sendiri. Apalagi dikaitkan dengan kultur militer yang memegang teguh hirarki, serta doktrin Sapta Marga di mana marga kelima menegaskan bahwa prajurit TNI memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

Gerakan perubahan kultural di kalangan personel TNI AU ini akan berjalan efektif apabila didukung oleh unsur pimpinan lainnya, dan untuk itu disarankan agar Kasau memantau secara langsung pelaksanaan kebijakan perubahan yang telah dicanangkannya (menggapai The First Class Air Force) untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut benar-benar telah berjalan efektif.

Periode jabatan Kasau yang relatif pendek (sekitar 2 – 3 tahun) sebaiknya difokuskan pada kebijakan perubahan kultural ini, sehingga yang memetik hasilnya adalah pejabat Kasau periode sesudahnya dan seterusnya. Perubahan kultural memang tidak bisa instan dan dalam tempo pendek akan kelihatan hasilnya, melainkan memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun hal itu tetap harus dimulai dari sekarang! Dirgahayu TNI AU, Swa Bhuwana Paksa!***