Rabu, 19 Mei 2010

WILAYAH UDARA NASIONAL, QUO VADIS?

WILAYAH UDARA NASIONAL, QUO VADIS?
Oleh Moh Agus Suhadi




Dalam hingar-bingar persoalan hukum dan sosial politik nasional yang menyedot perhatian masyarakat seperti kasus Bank Century, Makelar Kasus (Markus), Gayus, Susno Duaji, pendongkelan Budiono dan Sri Mulyani, Tragedi Koja, kampanye pilkada di sejumlah daerah, dan persoalan-persoalan lain yang lebih ”menggigit” dan karenanya memiliki ”news value” sehingga memperolah media coverage yang luas, siapakah di antara anak bangsa ini yang masih berpikir (atau ”memikirkan”) wilayah udara nasional kita?

Sudah “takdir” TNI AU, agaknya, jika harus mengemban amanat sebagai institusi yang mengurusi “halaman rumah Gatotkaca” nun di atas sana. Berbeda dengan teman-teman matra Darat, Laut, dan “mantan” saudara Polri, yang mengurusi kawasan “nyata” berupa daratan, lautan, ataupun “kamtibmas”, maka TNI AU harus merawat dan menjaga mega mendung dan awan gumintang yang “abstrak” dan tak bisa “dikerjain” pula. Aha!

Bagi mereka yang tak paham tentang pentingnya udara, dirgantara, atau bahkan “aerospace” yang lebih luas tanpa batas, maka bakal mencibir dan memandang remeh peran TNI AU sebagai pengawal kedaulatan dirgantara. Apalagi harus “membina” lagi, wah pekerjaan macam apa pula itu?

Hak dan Kewenangan

Wilayah udara nasional adalah ruang udara yang berada di atas daratan dan laut wilayah yang telah ditetapkan secara hukum dan diakui oleh masyarakat internasional. Di ruang udara tersebut suatu negara mempunyai hak dan kewenangan, baik yang terkait dengan pemanfaatan untuk kepentingannya maupun untuk menjaga dari berbagai kemungkinan yang dapat mengganggunya sebagai wujud dari penegakan kedaulatan.

Sesuai dengan karakteristiknya, upaya-upaya penegakan kedaulatan pada dasarnya merupakan salah satu wujud dari hubungan internasional, karena hal ini terkait dengan kepentingan atau permasalahan negara lain dan bersifat prinsipil. Dengan sifat yang demikian, maka permasalahan kedaulatan merupakan isu serius yang dapat mengarah pada eskalasi konflik yan paling tinggi, yaitu peperangan.

Bagi Indonesia, gambaran hal-hal di atas sesuai dengan karakteristik, posisi, dan sifat, khusus sebagai negara kepulauan menimbulkan banyak permasalahan yang perlu dijawab. Dalam hubungan itulah, dengan melibatkan semua pihak, perlu didiskusikan secara komprehensif, sehingga dapat mengarah pada solusi terbaik disertai dengan cara pengaplikasiannya.

Tulisan singkat ini coba mengutarakan kondisi wilayah, perangkat penegakan kedaulatan, permasalahan-permasalahan dan solusi-solusi yang diperlukan berupa kebijakan-kebijakan strategis. Dengan demikian diharapkan kedaulatan negara Indonesia di udara dapat tegak sentausa menuju kejayaan negara.

Wilayah Udara Nasional

Secara geografis wilayah udara nasional Indonesia berada di atas daratan dan lautan, terbentang dari 95.00’ BT sampai 141.00’ BB, serta mulai dari 6.00’ LU sampai 11.00’ LS, dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Dengan batasan-batasan tersebut, ruang udara wilayah tergambar sebagai dimensi ruang yang sangat luas (5.193.252 km²), sekaligus menggambarkan besarnya peluang untuk pemanfaatannya di satu pihak, dan besarnya effort untuk menjaganya di pihak lain.

Ruang udara menurut Pasal 1 Konvensi Chicago Tahun 1944 menggambarkan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dan menyeluruh tersebut, bagi Indonesia ada beberapa hal yang merupakan pengecualian, baik yang merupakan hasil kebijakan atau sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan hukum internasional lainnya.

Pertama, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah RI dan Pemerintah Singapura pada tanggal 21 September 1995, telah didelegasikan kewenangan pengaturan lalu lintas udara atas ruang udara dengan dimensi-dimensi yang dikenal sebagai zona “A”,”B” dan “C” yang berlaku efektif sejak tahun 1973. Dimensi dari zona-zona tersebut telah direvisi dengan beberapa kesepakatan untuk mengecilkan dimensinya. Berdasarkan pada pengalaman selama itu, ternyata pendelegasian tersebut telah memunculkan beberapa permasalahan termasuk yang terkait dengan kedaulatan negara di ruang udara .

Kedua, dengan diterima dan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982, di antaranya juga membawa konsekuensi logis untuk menyediakan fasilitas alur laut yang memotong laut territorial dari batas ZEE ke batas ZEE lainnya. Ketentuan pada alur laut tersebut diantaranya juga termasuk ruang udara di atasnya, yang berarti sudah melanggar ketentuan Konvensi Chicago 1944 yang mengatur “hak kewenangan yang utuh dan menyeluruh” atas ruang udara suatu negara. Di samping itu, pengaturan terhadap semua pesawat (any aircraft) juga menggambarkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sudah diatur oleh konvensi tersebut.

Selain dari dua hal tersebut, juga masih ada permasalahan lain yang cukup prinsipil, yaitu belum terselesaikannya batas wilayah RI dengan negara-negara sekitar, dan belum semua negara mengakui fasilitas alur bebas yang disediakan oleh Indonesia. Belum adanya kepastian batas wilayah, jelas menggambarkan adanya kesulitan atau kendala yang sangat prinsip dari petugas di lapangan. Sesuai dengan karakteristik dalam menjaga kedaulatan di udara, kendala tersebut cenderung dapat memunculkan kasus-kasus yang serius, termasuk dapat menjadi embrio terjadinya konflik militer atau bahkan perang.

Campur Aduk

Di pihak lain, Undang-Undang No.15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, juga telah mencampuradukkan pengaturan Hukum Publik dengan Hukum Privat, di mana masalah penegakan kedaulatan justru belum diatur secara penuh. Tentang permasalahan ALKI dari ketiga ALKI yang sudah diusulkan ke sidang IMO, dan telah disiapkan operasionalnya sesuai PP No. 37 Tahun 2002, sampai saat ini masih terjadi perdebatan, sehingga beberapa negara anggota IMO belum menerima atau mengakui keberadaan ALKI tersebut.

Permasalahannya adalah bahwa untuk negara-negara yang belum mengakui alur laut yang telah disediakan oleh suatu negara kepulauan (ALKI untuk Indonesia), maka negara yang bersangkutan berdasarkan pasal 53 (12) UNCLOS 1982, dapat menggunakan alur laut dan rute penerbangan yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional, yang sifatnya sama dengan alur bebas. Kesamaan tersebut di antaranya adalah status operasi “normal mode” bagi kapal perang atau armada, dengan ketentuan boleh menerbangkan pesawat tempurnya. Ini adalah permasalahan yang sangat prinsip, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan risiko yang dapat mengarah ke terjadinya konflik bersenjata. Kasus penerbangan pesawat F-18 Hornet US Navy di atas Pulau Bawean pada tanggal 3 Juli 2003 adalah contoh kongkrit.

Bagi AS, pelayaran armada US Navy di Laut Jawa dengan menerbangkan pesawat-pesawat F-18-nya adalah sah, yaitu menggunakan rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional (“route normally used for international navigation”), yang sebenarnya tidak tercantum dalam peta jalur pelayaran international, namun karena merupakan kebiasaan, pelayaran tersebut dipandang dari hukum internasional adalah legal. Sedangkan bagi Indonesia, karena merasa sudah menyediakan fasilitas alur laut, maka pelayaran tersebut sifatnya adalah lintas damai atau “innocent passage”. Artinya, pesawat yang merupakan bagian dari kapal perang atau armada, tidak boleh terbang.

Kasus tersebut, baik pelayaran maupun penerbangan dan manuver-manuver pesawatnya, adalah illegal dengan kategori pelanggaran wilayah. Bentuk pelanggaran lain adalah juga karena manuver-manuver pesawat tersebut dilakukan berdekatan dengan air ways, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh Konvensi Chicago 1944 sebagaimana diatur dalam CASR.

Hitungan Menit

Permasalahan seperti kasus Bawean ini cenderung merupakan konfensi konflik yang berbahaya selama tersedianya alur barat-timur yang ditentukan AS, Inggris dan Australia belum terpenuhi. Hal ini juga perlu diperhatikan dengan berkembangnya wacana pada masyarakat internasional tentang interpretasi pengertian “penyediaan alur laut”, oleh negara kepulauan tersebut adalah alur dengan arah mata angin yang lengkap atau juga dengan pendekatan “suitable for navigation”. Kebetulan yang disediakan oleh Indonesia barulah ALKI utara-selatan, sedangkan ALKI barat-timur belum ada.

Permasalahan penting yang dapat di ambil dalam kasus Bawean adalah masalah aturan pelibatan atau RoE (Rule of Engagement). Dalam hal ini perlu dipahami bahwa kasus-kasus seperti ini berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, hanya dalam hitungan menit. Artinya bahwa mekanisme komandonya pun butuh kecepatan. Sesuai Undang-Undang No.3 Tentang Pertahanan Negara di mana kewenangan penggunaan kekuatan TNI adalah Presiden, maka jalur komunikasi yang harus ditempuh adalah laporan dari Kosek (Komando Sektor Udara) ke Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional) kemudian ke Panglima TNI dan selanjutnya baru Presiden; kemudian turun dalam bentuk perintah atau komando melalui jalur yang sama dengan arah berbalik.

Prosedur ini harus dijalani dalam waktu yang sangat cepat. Dalam hitungan normal, dan bila didukung oleh peralatan komunikasi yang baik, diperkirakan masih sangat sulit mendapatkan angka dibawah 15 sampai dengan 10 menit. Artinya masih diperlukan upaya-upaya lain untuk memperoleh angka yang relatif kecil atau cepat.

Masih terkait dengan kebutuhan ALKI adalah pengertian aircraft yang menggambarkan setiap pesawat baik sipil maupun militer yang juga dapat memanfaatkan fasilitas ALKI, menimbulkan peluang-peluang untuk penyalahgunaan yang membahayakan baik bagi Indonesia sendiri maupun negara lain. Bagi Australia ALKI dianggap sebagai jalur-jalur yang dapat langsung menuju negaranya sebagai salah satu bentuk ancaman (“maritime direct approach”) seperti yang telah tertuang dalam Buku Putih Pertahanan Australia Tahun 2000.

Permasalahan lain yang terkait dengan konsekuensi logis adalah besarnya effort yang perlu diambil sehubungan dengan luasnya wilayah kedaulatan yang harus dijaga. Mekanisme penegakan kedaulatan nasional di udara memerlukan perangkat-perangkat pertahanan udara. Dimulai dengan jaringan deteksi dini, baik dengan stasiun radar di permukaan maupun radar udara, pesawat buru sergap, rudal anti pesawat atau anti rudal, meriam hanud dan sebagainya.

Radar peringatan dini milik TNI AU saat ini, di samping belum sepenuhnya dapat menutup secara “over lapping” atas wilayah yang ada, terutama di Indonesia timur, juga belum dapat mengisi lorong-lorong “radar shadow” yang ada. Demikian juga untuk pesawat buru sergap, rudal dan meriam hanud, jumlah dan kualitasnya masih jauh dari mencukupi. Besarnya effort kebutuhan tersebut akan semakin jelas kalau dilihat dari aspek ancaman dan potensi ancaman yang ada di sekeliling kita.

Repotnya, persoalan wilayah udara nasional sebagaimana dijelaskan di atas relatif sepi dari pemberitaan. Bagi media jelas lebih menggiurkan untuk memburu isu-isu panas yang layak jual seperti Markus, ”Perang Bintang” di tubuh Polri, kasus Gayus, Misbakhun, pemakzulan Budiono dan Sri Mulyani, serta isu-isu ”gemuk” lainnya. Meski dalam banyak hal, pengabaian terhadap persoalan kedaulatan kita di udara bisa langsung berkaitan dengan harga diri bangsa!***

Senin, 03 Mei 2010

MENYOAL “THE FIRST CLASS AIR FORCE”


Tanggal 9 April lalu segenap warga TNI AU merayakan hari jadi ke-64 TNI AU. Peringatan hari jadi atau ulang tahun (ultah) sebuah matra angkatan bersenjata tentu terlalu kecil jika hanya dirayakan dengan sekadar upacara, potong tumpeng, atau tiup lilin di atas kue tart yang besar. Tulisan singkat ini coba memaknainya dengan mengangkat “motto baru” yang kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan “tentara langit” yang diluncurkan oleh Kepala Staf TNI AU (Kasau), Marsekal TNI Imam Sufaat.

Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP menegaskan sebagai komitmen di awal jabatannya, dalam jangka panjang ingin membangun TNI AU secara bertahap menjadi The First Class Aiforce (Angkatan Udara Kelas Satu/Terbaik), dan dalam jangka pendek tahun 2010 targetnya adalah tanpa adanya kecelakaan (accident). Tekad bersama untuk menuju The First Class Air Force, kata Kasau, harus menjadi pendorong dan semangat perubahan menuju kondisi yang lebih baik.

Sementara itu, untuk periode yang cukup panjang (setidaknya selama era pemerintahan Orde Baru berkuasa hingga awal era reformasi), TNI AU masih berkutat pada kultur atau budaya yang mencerminkan masih kentalnya nuansa feodalisme – tepatnya neofeodalisme – dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan privat/bermasyarakat sehari-hari. Seorang atasan atau pimpinan selalu dianggap lebih superior dan oleh karenanya harus “dilayani” oleh bawahan atau yunior. Atmosfer neofeodalisme itu hingga hari ini masih berlangsung meskipun intensitasnya relatif mulai mengecil namun belum hilang sama sekali.

TNI AU yang senantiasa menggembar-gemborkan sebagai matra yang padat materiil dan berbobot teknologi mestinya lebih mengedepankan rasionalitas dengan mengutamakan aspek efektifitas dan efisiensi dalam setiap pola pikir maupun pola tindak di kalangan personelnya. Hal itu hanya bisa terjadi apabila ada kemauan keras untuk melakukan perubahan kultural, guna menggapai masa depan yang notabene tantangannya tidaklah semakin ringan namun sebaliknya semakin berat dan kompleks.

Perubahan ini akan lebih efektif apabila dilakukan secara “top-down” atau dari atas ke bawah melalui keteladanan yang nyata, karena terkait dengan kultur ketimuran khususnya Indonesia yang didominasi oleh peran “bapak” (bapakisme/paternalistik) sebagai sosok tokoh yang tindak-tanduknya dipanuti dan diikuti oleh rakyat atau bawahannya.

Perubahan sebagai Keniscayaan

Semua hal pasti berubah kecuali perubahan itu sendiri, demikian kata orang bijak. Perubahan menjadi suatu yang tak dapat dielakkan sepanjang hidup. Di dalam diri kita, perubahan selalu tampak nyata. Usia bertambah, bentuk tubuh berubah, pola pikir berkembang. Di luar diri kita, semua juga berlangsung sama, tatanan sosial berubah seiring perkembangan interaksi antar budaya. Teknologi berkembang dari waktu ke waktu, bila kita enggan meningkatkan kapasitas untuk menyambut semua perubahan itu, kita akan tertinggal.

Perubahan adalah suatu keharusan. Siapa yang tidak berubah, ia akan mati. Seleksi alam itu berlaku pada hampir setiap bidang kehidupan. Apa pun, siapa pun yang tidak melakukan perubahan, mengikuti perkembangan zaman akan terlindas. Di dunia bisnis, perusahaan yang masih menggunakan metode dan paradigma lama, tidak akan berkembang. Di dunia kerja tidak hanya dibutuhkan right person in the right place tetapi sudah best person in the right place.

Ada sedikit kutipan menarik dari buku "Beautiful Code" keluaran O'Reilly, Bab 29, "Threating Code as An Essay" yang ditulis oleh Yukihoro Matsumoto. Dikatakan di sana bahwa manusia itu sangat konservatif, lebih konservatif dari yang pernah kita duga, kebanyakan orang sangat sulit menerima konsep baru atau mengubah cara berpikir atau paradigma mereka. Sebisa mungkin orang akan selalu membandingkan hal baru yang akan mereka pelajari dengan apa yang selalu mereka anggap benar, kebiasaan mereka, yang kemudian akan menyebabkan tidak diterimanya hal baru tersebut.

Topik yang dibahas Matsumoto itu tampaknya paradoks dan bertolak belakang dengan topik tulisan ini, akan tetapi pernyataan di atas sungguh benar adanya. Namun seperti dikatakan Einstein, tetap melakukan hal yang sama tetapi mengharapkan hasil yang berbeda adalah tindakan orang gila/bodoh. Artinya jika kita menginginkan perubahan pada hidup kita, kita harus merubah kebiasaan kita.

Merit System

Kembali ke topik menggapai masa depan TNI AU sebagai The First Class Air Force, motto yang diluncurkan Kasau itu hanya bisa tercapai melalui suatu perubahan dan salah satunya melalui perubahan kultural di kalangan personel TNI AU. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan merit system (imbalan berbasis kinerja) sebagai berikut:

Pertama, memberikan promosi hanya bagi mereka yang berprestasi. Kasau harus mengeluarkan suatu kebijakan yang secara formal dituangkan dalam surat keputusan yang ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan, yang menekankan bahwa promosi personel (pendidikan, kepangkatan, jabatan) benar-benar diberlakukan hanya bagi yang dinilai memiliki prestasi dengan parameter yang telah ditentukan.

Kedua, memberikan sanksi atau hukuman yang tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin atau ketentuan hukum yang berlaku. Kasau harus berani mengibarkan “bendera perang” di tubuh TNI AU, bagi para personel dengan pangkat dan golongan apapun yang berani melanggar disiplin atau ketentuan hukum yang berlaku. Efek jera harus jadi pertimbangan dalam pemberian sanksi atau hukuman, sehingga bagi personel lain akan berpikir seribu kali jika ingin mengikuti jejak para pelanggar disiplin dan hukum ini.

Ketiga, menerapkan mekanisme Fit and Proper Test bagi personel yang akan mengisi atau menduduki jabatan-jabatan penting di semua level. Azas the right man in the right place tak lagi mencukupi untuk menghasilkan kinerja organisasi yang maksimal, maka perlu diterapkan azas lain yakni the best man in the right place. Sehingga hanya personel yang terbaiklah yang bisa mengisi dan menduduki jabatan-jabatan penting di TNI AU.

Keempat, dalam pelaksanaan rekrutmen personel hendaknya ditangani oleh tim yang benar-benar independen dan diberi otoritas penuh yang bebas dari intervensi dari pihak manapun. Kasau sebagai subyek tunggal penggerak perubahan ini harus berani memulai era baru untuk membuat kebijakan dalam rekrutmen personel baik tamtama, bintara, perwira, dan pegawai negeri sipil, yang tidak lagi diwarnai oleh intervensi-intervensi pihak luar yang akan mempengaruhi otoritas dan independensi tim seleksi. Istilah-istilah seperti “bendera” ataupun “backing” harus hilang dari proses perekrutan personel TNI AU, dan bagi yang melanggar ketentuan ini tentu saja sanksi dan hukuman harus diterapkan.

Kelima, pimpinan harus memberikan keteladanan yang nyata dan berani memulai dari diri sendiri untuk melakukan perubahan. Bertitik tolak dari budaya bangsa ini yang lebih dominan sifat paternalistik, yakni senantiasa melihat dan mencontoh apa yang dilakukan atasan atau pimpinannya, maka untuk mensukseskan kredo The First Class Air Force harus dimulai dari keteladanan unsur pimpinan TNI AU sendiri. Jika pikiran dan tindakan mereka baik, tentu staf atau anggota akan respek dan berkeinginan untuk mengikutinya. Sebaliknya jika pikiran dan tindakan pimpinan adalah negatif dan melanggar norma kepatutan, tentu anggota akan mencibir dan pada saat yang sama terjadi mekanisme “peniruan”.

Keenam, mempublikasikan pejabat yang hidupnya bersih dari tindakan tercela, melanggar disiplin dan aturan hukum yang berlaku. Maksud dan tujuan dari publikasi ini adalah dalam rangka sosialisasi kepada kalangan anggota pada umumnya dan khususnya kalangan pejabat tentunya, sehingga bisa dicontoh dan ditiru. Barangkali gagasan ini agak aneh karena mungkin lebih layak mempublikasikan pejabat bejat dan korup supaya bisa mempermalukan dirinya dan keluarganya sekaligus sebagai efek jera, namun dalam kenyataannya hal itu ternyata tidak efektif. Sebagai contoh penayangan para tersangka koruptor di media massa baik cetak maupun elektronik ternyata tidak membuat angka kasus korupsi menurun tetapi justru meningkat dan bahkan terus mencuat dari waktu ke waktu.

Ketujuh, mengubah pandangan masyarakat yang tadinya negatif terhadap TNI AU menjadi positif. Kasau harus memerintahkan kepada Kadispenau dan jajarannya agar lebih aktif dan proaktif dalam menjalankan misi public relations sebagai upaya untuk membangun citra (image) positif TNI AU di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam hal ini Kasau harus konsekuen dan memahami bahwa misi public relations masa kini adalah identik dengan perang informasi (information warfare) yang membutuhkan dukungan anggaran yang tidak kecil. Untuk itu Kasau harus mengubah pandangan dirinya dan staf di bawahnya bahwa tugas penerangan itu sangat penting dan tidak kalah penting dengan tugas-tugas operasional TNI AU lainnya, dengan cara memberikan anggaran yang signifikan bagi Dispenau dan jajarannya sehingga benar-benar siap tempur untuk memenangkan perang informasi.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggapai masa depan TNI AU sebagai The First Class Air Force adalah mutlak diperlukan suatu perubahan kultural di kalangan personel TNI AU, yang dipelopori dan dimotori terutama oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara atau Kasau beserta pejabat di bawahnya. Mengapa demikian?

Karena hal ini terkait dengan kultur bangsa Indonesia itu sendiri yang cenderung paternalistik dimana seorang “bapak” (baca: pimpinan) akan menjadi panutan “anak-anaknya” (baca: bawahan atau rakyat yang dipimpinnya), maka mau tak mau perubahan ini harus diawali dan dimulai dari pucuk pimpinan sendiri. Apalagi dikaitkan dengan kultur militer yang memegang teguh hirarki, serta doktrin Sapta Marga di mana marga kelima menegaskan bahwa prajurit TNI memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

Gerakan perubahan kultural di kalangan personel TNI AU ini akan berjalan efektif apabila didukung oleh unsur pimpinan lainnya, dan untuk itu disarankan agar Kasau memantau secara langsung pelaksanaan kebijakan perubahan yang telah dicanangkannya (menggapai The First Class Air Force) untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut benar-benar telah berjalan efektif.

Periode jabatan Kasau yang relatif pendek (sekitar 2 – 3 tahun) sebaiknya difokuskan pada kebijakan perubahan kultural ini, sehingga yang memetik hasilnya adalah pejabat Kasau periode sesudahnya dan seterusnya. Perubahan kultural memang tidak bisa instan dan dalam tempo pendek akan kelihatan hasilnya, melainkan memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun hal itu tetap harus dimulai dari sekarang! Dirgahayu TNI AU, Swa Bhuwana Paksa!***

Selasa, 30 Maret 2010

ANDI WIJAYANTO "MEMBELA" TNI

REFORMASI BIROKRASI
Prajurit TNI Dapat DemoralisasiKOMPAS, Rabu, 31 Maret 2010 | 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Remunerasi yang besar, yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan golongan IIIA, Gayus HP Tambunan, dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan pegawai negeri sipil lain atau aparat negara, terutama prajurit Tentara Nasional Indonesia. Apalagi, ternyata upah yang tinggi itu belum mampu membuat birokrasi bersih dari korupsi.

Dengan level setara IIIA, perwira TNI berpangkat letnan dua atau seorang komandan peleton selama ini hanya digaji Rp 3 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah imbalan Gayus yang mencapai Rp 12,1 juta per bulan.

Kondisi itu diingatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, di Jakarta, Selasa (30/3). ”Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan memperhitungkan masalah secara sederhana. Karena seorang petugas pajak dinilai bisa mendatangkan pemasukan kepada negara, reward yang diberikan kepadanya besar,” ujarnya.

Sebaliknya, kata Andi, seorang prajurit TNI yang bahkan ditepatkan di daerah terpencil, seperti kawasan perbatasan atau pulau terluar, dengan tingkat kerawanan tinggi dan dukungan infrastruktur minim, dianggap tak memberi keuntungan langsung terhadap keuangan negara. Padahal, keberadaan mereka mampu mencegah, misalnya, penyelundupan, yang jika dibiarkan bisa berdampak merugikan negara sebesar triliunan rupiah.

”TNI dan polisi dapat memakai logika terbalik guna meyakinkan pemerintah atas peran dan fungsinya. Misalnya, dapat dikatakan, kalau kekuatan TNI atau Polri tidak digelar di satu titik tertentu, negara bisa rugi besar akibat praktik pembalakan liar atau penyelundupan,” ujar Andi.

Menurut Andi, kasus Gayus, dengan remunerasi yang tinggi, menciptakan kecemburuan. Apalagi, prajurit TNI selama ini bertugas dengan risiko mati untuk negara, tetapi ternyata penghargaan terhadap mereka tidak layak.

Tinjau ulang

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa di Jakarta, meminta peninjauan ulang kebijakan pemberian remunerasi di Kementerian Keuangan. Terkuaknya dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Gayus menunjukkan remunerasi belum bisa menghilangkan korupsi.

Priyo mengaku turut mendorong pemberian remunerasi di Kementerian Keuangan. Sebab, seperti penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan itu bagian dari reformasi birokrasi untuk membuat pelayanan yang lebih baik dan proaktif. ”Namun, saya terkejut dan kecewa kasus ini justru dimulai dari Kementerian Keuangan yang seharusnya menjadi percontohan,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, menambahkan, dari kasus Gayus, terbukti pendekatan kesejahteraan tak efektif untuk menekan korupsi.(dwa/nwo/nta)

Minggu, 21 Maret 2010

SULIT MEMULAI MENULIS? COBA CREAWRITER

Tak semua orang, bahkan yang sudah ahli sekali pun, mampu mengawali aktivitas menulis dengan mudah. Suasana hati dan lingkungan sering kali berpengaruh, terutama bagi penulis yang cenderung dikendalikan mood.

Namun, kini paling tidak ada teknologi text editor terutama berbasis open source yang berupaya memahami kebutuhan mood tersebut. Coba tengok aplikasi CreaWriter 1.0.

CreaWriter merupakan suatu aplikasi text editor yang dibuat untuk memberikan kenyamanan dalam kegiatan menulis. Hal ini dihadirkan lewat berbagai fitur, yakni background alam, serta audio yang mendukung. Bahkan, fitur-fitur itu dapat di-setting sesuai kebutuhan pengguna.

Sebagai contoh, anda termasuk pribadi yang gemar dengan pemandangan alam sebagai stimulus mendapat inspirasi, CreaWrite menyediakannya pada fitur configurasi. Pada fitur ini, anda cukup mengklik background lalu folder yang tersedia diisikan file berformat jpg dengan tampilan pemandangan.

Prosesnya mirip seperti anda mengisi gambar background untuk desktop komputer anda. Selain itu, warna latar juga bisa diubah-ubah sesuai kehendak dan prosesnya mirip seperti Word Office.

Bila anda menginginkan stimulus inspirasi berupa lagu, anda kembali ke fitur konfigurasi dan klik bagian sound. Prosesnya mirip seperti background. Sayangnya, khusus fitur ini hanya bisa memuat satu lagu saja.

Ini artinya, sekalipun tulisan anda panjang, creawriter hanya menyediakan satu lagu saja. Bila anda niat, gunakan aplikasi pemotong lagu dan gabung-gabungkan potongan lagu lalu masukan ke dalam CreaWriter.

Kekuarangan lain variasi font (huruf) pada CreaWriter bisa dibilang terbatas. Dengan begitu, bagi penulis yang memiliki font favorit bisa kecewa. Secara keseluruhan, aplikasi ini cukup menarik untuk dicoba. Barang kali benar-benar menghadirkan inspirasi bagi anda yang senang menulis.***

REPUBLIKA, Senin, 22 Maret 2010, 11:52 WIB

Rabu, 17 Maret 2010

SITI FADILAH SUPARI: NASIONALIS DAN PEJUANG TANGGUH


Ini memang bukan berita baru. Sudah lama orang tahu sosok dan kiprah Siti Fadilah Supari (SFS) tatkala menjadi Menkes RI. Kini ia sudah digantikan mantan anak buahnya, Endang Rahayu.

Namun kekaguman saya tak beranjak pada sosok SFS, terutama karena keberaniannya "melawan" hegemoni Amerika Serikat (AS) dalam kasus Namru. Menjadi menarik justru karena ia seorang perempuan, seorang ibu, namun sikapnya melebihi kegagahan seorang lelaki superhero tangguh manapun!

Sebagai bentuk apresiasi dan rasa kagum saya terhadap sosok SFS, berikut saya tampilkan berita "lama" yang saya ambil dari sebuah situs terkait dengan sikap SFS terhadap hegemoni Paman Sam. Selamat membaca.***(M Agus Suhadi)

Alasan Siti Fadilah Supari Menutup Namru

Detik-detik terakhir pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, muncul satu nama yang tak diduga-duga. Endang Rahayu Sedyaningsih disebut sebagai Menteri Kesehatan pengganti Siti Fadilah Supari.

Endang Rahayu menyingkirkan nama Nila Djuwita Moeloek, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi Menkes.

Dipilihnya Endang Rahayu menjadi pertanyaan besar. Sebab, Endang dikenal staf Departemen Kesehatan yang dekat dengan Laboratorium Namru-2, milik Amerika Serikat, yang ditutup pendahulunya, Siti Fadilah Supari.
Menurut Siti Fadilah, Endang Rahayu pernah membawa virus flu burung yang dilarang ke luar, negeri tanpa sepengetahuan Departemen Kesehatan.

****
Naval Medical Research Unit 2 (Namru 2) adalah unit kesehatan angkatan laut Amerika yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Laboratorium Namru berada di kompleks Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah melarang semua rumah sakit di Indonesia untuk mengirimkan sampel virus flu burung ke laboratorium Namru. Sebab, kontrak kerjasama dengan Namru telah berakhir sejak Desember 2005.

Dalam bukunya yang berjudul 'Saatnya Dunia Berubah', Siti Fadilah Supari menyoroti WHO dan negara asing lainnya memanfaatkan sampel virus flu burung Indonesia untuk dibuat vaksin, yang selanjutnya dijual ke Indonesia dengan harga mahal.

Banyak pihak mencurigai keberadaan Namru menjadi sarana kegiatan intelijen AS dengan berkedok riset.

Pada 16 Oktober 2009, pemerintah secara resmi menghentikan kerjasama dengan Naval Medical Research Unit 2 (Namru). Penghentian kerjasama ditandai dengan sebuah surat.

"Dengan hormat, pemerintah Republik Indonesia menyatakan pemberhentian kerjasama," demikian isi surat Siti Fadilah kepada Duta Besar Amerika Serikat, Cameron Hume.

Surat bernomor 919/Menkes/X/2009. Surat juga ditembuskan kepada menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri koordinator kesehahteraan, dan menteri sekretaris negara.

Dalam suratnya Fadilah menyatakan apresiasinya atas kerjasama dengan Namru dalam bidang kesehatan dan teknologi. Pemerintah juga menyatakan penghargaannya atas kerjasama yang telah dibangun sejak 16 Januari 1970.

• VIVAnews

Rabu, 10 Maret 2010

LATIHAN ANTITEROR GABUNGAN DIMULAI HARI INI


Kamis, 11 Maret 2010 | 07:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar "Latihan Kesiapsiagaan dan Ketanggapsegeraan dalam Penanggulangan Aksi Teror" di Jakarta mulai hari ini.
Latihan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Maret 2010. Latihan bersama ini akan dibuka Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di lapangan Monumen Nasional (Monas) bagian timur sekitar pukul 08.00 WIB.

Latihan ini bersandi "Waspada Nusa II". Latihan dengan pasukan (Gladi Lapang) dilaksanakan pada 13 Maret 2010 di beberapa obyek di Jakarta, seperti Hotel Borobudur, gedung Bursa Efek Jakarta, Hotel Mercure Ancol, lepas pantai Tanjung Priok, kilang minyak di Kepulauan Seribu dan Bandara Soekarno Hatta.

Satuan TNI yang terlibat antara laun Satuan 81 Gultor/ Kopassus, Detasemen Jala Mangkara (Den Jaka) TNI AL, Kopaska TNI AL, Detasemen Bravo TNI AU, sedangkan dari Polri adalah Detasemen Khusus 88 Antiteror.***SOFIAN

CATATAN SAYA:

Baguslah kalau TNI dan Polri bisa kompakan lagi pasca perpisahan mereka menyusul era reformasi yang bergulir. Soalnya yang terjadi selama ini, terutama pada level lapangan, adalah munculnya konflik-konflik yang diakibatkan oleh arogansi masing-masing pihak, terutama ”saudara muda” yang merasa terbebas dari ikatan.

Momentum maraknya gerakan terorisme menjadi titik tolak untuk merekatkan kembali hubungan yang sempat retak, sehingga pada akhirnya kedua belah pihak bisa duduk satu dapur untuk sama-sama memasak ”teror goreng mata sapi” yang enak dan lezat untuk kemudian disantap bersama secara adil. Oke? Bagaimana komentar anda?

Senin, 08 Maret 2010

THE BALLAD OF TAIPAK

Ini dia berita Kompas hari ini, Selasa (9/3/10) tentang jiplak-menjiplak yang kini mulai meresahkan dunia pendidikan Indonesia. Bukan barang baru, memang, namun kini menjadi perhatian publik khususnya dunia pendidikan karena persoalannya dianggap sudah sangat keterlaluan.

By the way, di lingkungan AURI dikenal istilah "taipak" yang bermakna bahan tulisan lama yang di"copy-paste" (dulu "cut and glue") sehingga menjadi tulisan yang seolah-olah "baru". Tak jelas sejak kapan istilah "taipak" ini muncul dan itu merupakan singkatan atau apalah. Saya sendiri menduga jangan-jangan itu diambil dari istilah Jawa "tipak" yang berarti "bekas".

Taipak biasanya merajalela di lembaga pendidikan, karena banyak tugas yang sifatnya "turun-temurun". walhasil, anak didik yang sedang melaksanakan tugas pendidikan main potong kompas supaya gampang dengan memanfaatkan "taipak". Diskusi perkara "taipak" bisa panjang lebar, tapi itu nanti sajalah. Saya hanya ingin memuat berita Kompas yang berkaitan dengan jiplak-menjiplak. Selamat membaca.***

ETIKA AKADEMIK
Aturan Anti-penjiplakan Dirancang
KOMPAS Selasa, 9 Maret 2010 | 04:00 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan peraturan menteri untuk mencegah penjiplakan karya ilmiah di perguruan tinggi. Peraturan menteri ini diharapkan menjadi pedoman mengenai prosedur pengusutan dan sanksi untuk tindak penjiplakan di perguruan tinggi.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, peraturan menteri tentang penanggulangan penjiplakan di perguruan tinggi ini diharapkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini. ”Saat ini, proses penyusunan rancangan sedang berlangsung. Kami sudah mengundang sejumlah guru besar dan tokoh pendidikan untuk merancang aturan tersebut,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (8/3).

Menurut Fasli, peraturan menteri ini terutama dimaksudkan agar perguruan tinggi dapat bersikap tegas dalam kasus-kasus penjiplakan yang terjadi di lingkungan kampus. Selama ini, sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas dan lengkap mengenai penjiplakan.

Sanksi yang diberikan pada kasus penjiplakan karya ilmiah lebih berupa sanksi moral dan administratif, seperti peringatan, pengucilan, pencopotan gelar, dan pelepasan gelar akademik. Padahal, penjiplakan karya ilmiah bisa dihukum secara pidana dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Salah satu anggota tim penyusun peraturan menteri penanggulangan penjiplakan di perguruan tinggi Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta Budi Santosa Wignyosukarto menyatakan, rancangan peraturan menteri ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Maret mendatang.

Sejumlah pokok pikiran akan dibahas, salah satu yang diusulkan adalah pemeriksaan karya ilmiah dosen oleh dosen dari perguruan tinggi yang berbeda.(IRE)

Kamis, 04 Maret 2010

SIKAP BERAGAMA YANG TIDAK KORUPTIF

Suatu kali Emha Ainun Nadjib ditodong pertanyaan beruntun. Cak Nun, kata sang penanya, misalnya pada waktu bersamaan tiba-tiba sampeyan menghadapi tiga pilihan, yang harus dipilih salah satu: pergi ke masjid untuk shalat Jumat, mengantar pacar berenang, atau mengantar tukang becak miskin ke rumah sakit akibat tabrak lari, mana yang sampeyan pilih? Cak Nun menjawab lantang, Ya nolong orang kecelakaan. Tapi sampeyan kan dosa karena tidak sembahyang? kejar si penanya. Ah, mosok Gusti Allah ndeso gitu, jawab Cak Nun. Kalau saya memilih shalat Jumat, itu namanya mau masuk surga tidak ngajak-ngajak, katanya lagi. Dan lagi belum tentu Tuhan memasukkan ke surga orang yang memperlakukan sembahyang sebagai credit point pribadi.

Bagi kita, kata Cak Nun, yang menjumpai orang yang saat itu juga harus ditolong, Tuhan tidak berada di masjid, melainkan pada diri orang yang kecelakaan itu. Tuhan mengidentifikasikan dirinya pada sejumlah orang. Kata Tuhan: kalau engkau menolong orang sakit, Akulah yang sakit itu. Kalau engkau menegur orang yang kesepian, Akulah yang kesepian itu. Kalau engkau memberi makan orang kelaparan, Akulah yang kelaparan itu.

Seraya bertanya balik, Emha berujar, Kira-kira Tuhan suka yang mana dari tiga orang ini. Pertama, orang yang shalat lima waktu, membaca al-quran, membangun masjid, tapi korupsi uang negara. Kedua, orang yang tiap hari berdakwah, shalat, hapal al-quran, menganjurkan hidup sederhana, tapi dia sendiri kaya-raya, pelit, dan mengobarkan semangat permusuhan. Ketiga, orang yang tidak shalat, tidak membaca al-quran, tapi suka beramal, tidak korupsi, dan penuh kasih sayang? Kalau saya, ucap Cak Nun, memilih orang yang ketiga. Kalau korupsi uang negara, itu namanya membangun neraka, bukan membangun masjid. Kalau korupsi uang rakyat, itu namanya bukan membaca al-quran, tapi menginjak-injaknya. Kalau korupsi uang rakyat, itu namanya tidak sembahyang, tapi menginjak Tuhan. Sedang orang yang suka beramal, tidak korupsi, dan penuh kasih sayang, itulah orang yang sesungguhnya sembahyang dan membaca al-quran.

Kriteria kesalehan seseorang tidak hanya diukur lewat shalatnya. Standar kesalehan seseorang tidak melulu dilihat dari banyaknya dia hadir di kebaktian atau misa. Tolok ukur kesalehan hakikatnya adalah output sosialnya: kasih sayang sosial, sikap demokratis, cinta kasih, kemesraan dengan orang lain, memberi, membantu sesama. Idealnya, orang beragama itu mesti shalat, misa, atau ikut kebaktian, tetapi juga tidak korupsi dan memiliki perilaku yang santun dan berkasih sayang.

Agama adalah akhlak. Agama adalah perilaku. Agama adalah sikap. Semua agama tentu mengajarkan kesantunan, belas kasih, dan cinta kasih sesama. Bila kita cuma puasa, shalat, baca al-quran, pergi kebaktian, misa, datang ke pura, menurut saya, kita belum layak disebut orang yang beragama. Tetapi, bila saat bersamaan kita tidak mencuri uang negara, meyantuni fakir miskin, memberi makan anak-anak terlantar,hidup bersih, maka itulah orang beragama.

Ukuran keberagamaan seseorang sesungguhnya bukan dari kesalehan personalnya, melainkan diukur dari kesalehan sosialnya. Orang beragama adalah orang yang bisa menggembirakan tetangganya. Orang beragama ialah orang yang menghormati orang lain, meski beda agama. Orang yang punya solidaritas dan keprihatinan sosial pada kaum mustadh'afin (kaum tertindas). Juga tidak korupsi dan tidak mengambil yang bukan haknya.Karena itu, orang beragama mestinya memunculkan sikap dan jiwa sosial
tinggi. Bukan orang-orang yang meratakan dahinya ke lantai masjid,sementara beberapa meter darinya, orang-orang miskin meronta kelaparan.

Ekstrinsik Vs Intrinsik

Dalam sebuah hadis diceritakan, suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita perihal seorang yang shalat di malam hari dan puasa di siang hari, tetapi menyakiti tetangganya dengan lisannya. Nabi Muhammad SAW menjawab singkat, Ia di neraka. Hadis ini memperlihatkan kepada kita bahwa ibadah ritual saja belum cukup. Ibadah ritual mesti dibarengi ibadah sosial. Pelaksanaan ibadah ritual yang tulus harus melahirkan kepedulian pada lingkungan sosial.

Hadis di atas juga ingin mengatakan, agama jangan dipakai sebagai tameng memperoleh kedudukan dan citra baik di hadapan orang lain. Hal ini sejalan dengan definisi keberagamaan dari Gordon W. Allport. Allport, psikolog, membagi dua macam cara beragama: ekstrinsik dan intrinsik. Yang ekstrinsik memandang agama sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Agama dimanfaatkan demikian rupa agar dia memperoleh status darinya. Ia puasa, misa, kebaktian, atau membaca kitab suci, bukan untuk meraih keberkahan Tuhan, melainkan supaya orang lain menghargai dirinya. Dia beragama demi status dan harga diri. Ajaran agama tidak menghujam ke dalam dirinya.

Yang kedua, yang intrinsik, adalah cara beragama yang memasukkan nilai-nilai agama ke dalam dirinya. Nilai dan ajaran agama terhujam jauh ke dalam jiwa penganutnya. Adanya internalisasi nilai spiritual keagamaan. Ibadah ritual bukan hanya praktik tanpa makna. Semua ibadah itu memiliki pengaruh dalam sikapnya sehari-hari. Baginya, agama adalah penghayatan batin kepada Tuhan. Cara beragama yang intrinsiklah yang mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan penuh kasih sayang.

Keberagamaan ekstrinsik, cara beragama yang tidak tulus, melahirkan egoisme. Egoisme bertanggungjawab atas kegagalan manusia mencari kebahagiaan, kata Leo Tolstoy. Kebahagiaan tidak terletak pada kesenangan diri sendiri. Kebahagiaan terletak pada kebersamaan. Sebaliknya, cara beragama yang intrinsik menciptakan kebersamaan. Karena itu, menciptakan kebahagiaan dalam diri penganutnya dan lingkungan sosialnya. Ada penghayatan terhadap pelaksanaan ritual-ritual agama.

Cara beragama yang ekstrinsik menjadikan agama sebagai alat politis dan ekonomis. Sebuah sikap beragama yang memunculkan sikap hipokrit;kemunafikan. Syaikh Al Ghazali dan Sayid Quthb pernah berkata, kita ribut tentang bid'ah dalam shalat dan haji, tetapi dengan tenang melakukan bid'ah dalam urusan ekonomi dan politik. Kita puasa tetapi dengan tenang melakukan korupsi. Juga kekerasan, pencurian, dan penindasan.

Indonesia, sebuah negeri yang katanya agamis, merupakan negara penuh pertikaian. Majalah Newsweek edisi 9 Juli 2001 mencatat, Indonesia dengan 17.000 pulau ini menyimpan 1.000 titik api yang sewaktu-waktu siap menyala. Bila tidak dikelola, dengan mudah beralih menjadi bentuk kekerasan yang memakan korban. Peringatan Newsweek lima tahun lalu itu,rupanya mulai memperlihatkan kebenaran. Poso, Maluku, Papua Barat, Aceh menjadi contohnya. Ironis.

Jalaluddin Rakhmat, dalam Islam Alternatif , menulis betapa banyak umat Islam disibukkan dengan urusan ibadah mahdhah (ritual), tetapi mengabaikan kemiskinan, kebodohan, penyakit, kelaparan, kesengsaraan, dan kesulitan hidup yang diderita saudara-saudara mereka. Betapa banyak orang kaya Islam yang dengan khusuk meratakan dahinya di atas sajadah, sementara di sekitarnya tubuh-tubuh layu digerogoti penyakit dan kekurangan gizi.

Kita kerap melihat jutaan uang dihabiskan untuk upacara-upacara keagamaan, di saat ribuan anak di sudut-sudut negeri ini tidak dapat melanjutkan sekolah. Jutaan uang dihamburkan untuk membangun rumah ibadah yang megah, di saat ribuan orang tua masih harus menanggung beban mencari sesuap nasi. Jutaan uang dipakai untuk naik haji berulang kali, di saat ribuan orang sakit menggelepar menunggu maut karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit. Secara ekstrinsik mereka beragama, tetapi secara intrinsik tidak beragama.***


Faisal
Crawford School, ANU
(dari email Letkol Pnb Age Wiraksono)

Rabu, 03 Maret 2010

MENAKAR KEKUATAN SBY

Cara yang kerap dianjurkan Karl Rove—penasihat strategi mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush—berpotensi mengubah keseimbangan politik. Inti strateginya: serang kekuatan lawan, bukan kelemahannya.

Pesaing politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari berbagai partai politik sedang menerapkan taktik tersebut. Mereka menyerang kekuatan utama Yudhoyono di mata publik dalam kasus penalangan Bank Century, yaitu integritasnya. Berbagai survei menunjukkan poin tersebut menjadi kelebihan SBY di depan publik dibandingkan dengan politisi lainnya. Partai Demokrat, sebagai kendaraan politik SBY, bahkan berhasil menyodok Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai politik yang dinilai paling bersih (LSI, 2009).

Ini menjelaskan mengapa SBY terlihat goyah saat ini. Serangan saat ini berbeda dengan serangan terhadap berbagai kelemahannya, misalnya kelambanan dia dalam mengambil keputusan dan citra sebagai afiliasi neoliberal. Publik sudah memahami dan ”menerima” berbagai kekurangan tersebut.

Tiga kelas

Sejauh mana kekuatan politik SBY untuk mengatasi serangan sekarang pertama-tama dapat dilihat dengan memahami perilaku dan karakteristik tiga kelompok masyarakat berkaitan dengan situasi ekonomi-politik.

Pertama, elite politik dan ekonomi. Karena terkait langsung dalam pembagian kekuasaan dan perburuan rente, perilaku kelompok ini sangat ditentukan oleh ”apa” dan ”seberapa besar” yang mereka dapat. Paling tidak ada tiga hal yang menjadi ajang kompetisi para elite: (1) bisnis berbasis konsesi, seperti kehutanan dan pertambangan; (2) berbagai proyek dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (3) dana badan usaha milik negara.

Kekuatan elite dalam sistem yang demokratis adalah mereka mampu mengendalikan isu apa yang bisa ”muncul”, termasuk skandal Bank Century. Secara praktis, hal itu bisa dilakukan di antaranya melalui media massa, baik dalam posisinya sebagai narasumber maupun sebagai pemilik media massa. Thaksin Shinawatra ketika menjabat sebagai PM Thailand dituduh memboikot media yang bersikap kritis dengan mengontrol agar jaringan bisnis dan relasinya tidak memasang iklan di media tersebut.

Kelompok kedua adalah kelas menengah, di antaranya pekerja kerah putih dan mahasiswa. Secara umum, kelompok ini tertarik dengan isu-isu seperti tata kelola pemerintahan yang bersih dan aspek keadilan, isu utama dalam bail out Bank Century. Dalam beberapa kasus, kelas menengah telah menunjukkan perannya, misalnya dalam menentang kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan solidaritas untuk Prita.

Dengan akses terhadap media, mereka mampu memunculkan isu tertentu meskipun tetap memerlukan dukungan elite. Pengalaman menunjukkan bahwa kelas menengah di Indonesia tidak mempunyai peran menentukan secara elektoral. Partai politik yang konstituen utamanya kelas menengah selalu gagal menjadi partai politik ”tiga besar”. Namun, dalam delegitimasi atau penjatuhan rezim tertentu, kelas menengah memegang peran penting. Ini terjadi pada berakhirnya pemerintahan Soekarno, Soeharto, Habibie, dan Abdurrahman Wahid.

Kelompok ketiga adalah kelompok berpendapatan dan berpendidikan rendah. Prioritas kelompok ini adalah tersedianya pekerjaan dan kebutuhan pokok dengan harga murah. Peran mereka secara elektoral sangat kuat karena jumlah yang besar, tetapi berhenti setelah pemilu selesai. Dukungan mereka terhadap SBY, terutama, didorong oleh aneka program karitatif, seperti bantuan langsung tunai.

Dalam Pemilu 2009 dan setelahnya, SBY mencoba lebih independen terhadap elite. Yakin dengan popularitasnya, bahkan ketika koalisi terbentuk, dia memosisikan elite sebagai subordinatnya. Akses ke sumber-sumber pendanaan politik juga mulai terpusat di Partai Demokrat dan lingkar dalam SBY.

Cara seperti ini bisa efektif dilakukan saat SBY masih bisa menjaga integritasnya, terutama di kelas menengah. Sikapnya dalam kriminalisasi pimpinan KPK melukai kekuatannya yang kemudian dimanfaatkan elite yang tidak puas. Sangat penting untuk dipahami bahwa dukungan kelas menengah dan kelas bawah merupakan dukungan ”bersyarat”. Kalau kita bertanya menjelang Pemilu 2009 mengapa mereka akan memilih Yudhoyono, jawaban umum adalah, ”Kita beri kesempatan dulu untuk melanjutkan.”

Pilihan Yudhoyono

Bersikap keras mustahil dilakukan dalam kondisi kekuatannya yang tercederai. Ancaman terhadap Partai Golkar merupakan kekeliruan besar kecuali hal tersebut dilakukan dalam kerangka memecah-belah sambil melobi dan memberikan konsesi kepada partai politik (parpol) lainnya.

Strategi memecah-belah dan memberikan konsesi juga bukannya tanpa risiko, terutama untuk menghadapi Pemilu 2014. SBY dan parpol di panitia angket yang tiba-tiba berubah haluan akan kehilangan muka di depan publik, terutama kelas menengah. Masih ada pilihan lainnya, yaitu mengamputasi dan mengambinghitamkan pejabat di bawahnya, tetapi ini tampak dihindari SBY karena akan makin melemahkan pilar kekuasaannya di hadapan lawan politik.

Yang bisa dilakukan SBY pada akhirnya adalah memperbaiki kesejahteraan—terutama tersedianya lapangan kerja dan kebutuhan pokok—secara riil dalam lima tahun ke depan. Dengan itu, dia dan Partai Demokrat akan mengamankan suara kelas bawah dan juga sebagian kelas menengah di Pemilu 2014.

Itu juga untuk mengembalikan integritasnya yang terkikis di mata publik. Bisa dikatakan, SBY mesti bekerja keras dan tak bisa lagi bersandar pada citra.***

Tata Mustasya Analis Ekonomi Politik, Alumnus University of Turin
KOMPAS, Kamis, 4 Maret 2010

JEJAK LANGKAH DI BUMI LEMBANG NAN PERMAI

Ini adalah blog ketiga yang saya buat setelah dua blog sebelumnya, yakni blog "smart institute" dan blog "the patoon flies alone". Jika blog "smart" saya gunakan sebagai media promosi saya sebagai penulis dan editor, kemudian blog "the patoon" untuk ekspresi selama menjadi patun Sekkau, maka blog "the voice of lembang" ini saya buat untuk mengawali dan menandai penugasan baru saya sebagai dosen dan patun (dostun) Sekolah Staf dan Komando TNI AU (Seskoau) Lembang Bandung.

Barangkali blog ini juga tidak istimewa sebagaimana dua blog saya lainnya, tak mengapa. Saya memaknai sebuah blog sekadar sebagai media penyalur lidah, perekam pikiran dan peristiwa, yang dapat diakses oleh siapa saja dan terutama oleh saya sendiri, anytime...anywhere. Dengan memiliki blog, eksistensi saya bisa diketahui oleh siapa saja tanpa tedeng aling-aling. Sebagai seorang yang dididik dalam tradisi jurnalisme dan analis kebijakan, tentu saya ingin memaknai setiap peristiwa yang saya lihat dengan kacamata jurnalistik dan kabijakan publik.

Inilah barangkali "preambule" singkat untuk mengawali posting pertama blog ini. Saya berharap dan menuntut kepada diri saya pribadi, kiranya blog ini bisa memberikan kontribusi (meski itu sangat kecil) bagi kemaslahatan kehidupan ini. Partisipasi pengunjung tak terlalu saya tuntut, mau mengomentari monggo, sekadar membuka dan melimat monggo, karena saya lebih nyaman berada dalam kesendirian dan kesunyian....eagle flies alone....***