Ini dia berita Kompas hari ini, Selasa (9/3/10) tentang jiplak-menjiplak yang kini mulai meresahkan dunia pendidikan Indonesia. Bukan barang baru, memang, namun kini menjadi perhatian publik khususnya dunia pendidikan karena persoalannya dianggap sudah sangat keterlaluan.
By the way, di lingkungan AURI dikenal istilah "taipak" yang bermakna bahan tulisan lama yang di"copy-paste" (dulu "cut and glue") sehingga menjadi tulisan yang seolah-olah "baru". Tak jelas sejak kapan istilah "taipak" ini muncul dan itu merupakan singkatan atau apalah. Saya sendiri menduga jangan-jangan itu diambil dari istilah Jawa "tipak" yang berarti "bekas".
Taipak biasanya merajalela di lembaga pendidikan, karena banyak tugas yang sifatnya "turun-temurun". walhasil, anak didik yang sedang melaksanakan tugas pendidikan main potong kompas supaya gampang dengan memanfaatkan "taipak". Diskusi perkara "taipak" bisa panjang lebar, tapi itu nanti sajalah. Saya hanya ingin memuat berita Kompas yang berkaitan dengan jiplak-menjiplak. Selamat membaca.***
ETIKA AKADEMIK
Aturan Anti-penjiplakan Dirancang
KOMPAS Selasa, 9 Maret 2010 | 04:00 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan Nasional akan menerbitkan peraturan menteri untuk mencegah penjiplakan karya ilmiah di perguruan tinggi. Peraturan menteri ini diharapkan menjadi pedoman mengenai prosedur pengusutan dan sanksi untuk tindak penjiplakan di perguruan tinggi.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, peraturan menteri tentang penanggulangan penjiplakan di perguruan tinggi ini diharapkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini. ”Saat ini, proses penyusunan rancangan sedang berlangsung. Kami sudah mengundang sejumlah guru besar dan tokoh pendidikan untuk merancang aturan tersebut,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (8/3).
Menurut Fasli, peraturan menteri ini terutama dimaksudkan agar perguruan tinggi dapat bersikap tegas dalam kasus-kasus penjiplakan yang terjadi di lingkungan kampus. Selama ini, sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas dan lengkap mengenai penjiplakan.
Sanksi yang diberikan pada kasus penjiplakan karya ilmiah lebih berupa sanksi moral dan administratif, seperti peringatan, pengucilan, pencopotan gelar, dan pelepasan gelar akademik. Padahal, penjiplakan karya ilmiah bisa dihukum secara pidana dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Salah satu anggota tim penyusun peraturan menteri penanggulangan penjiplakan di perguruan tinggi Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta Budi Santosa Wignyosukarto menyatakan, rancangan peraturan menteri ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Maret mendatang.
Sejumlah pokok pikiran akan dibahas, salah satu yang diusulkan adalah pemeriksaan karya ilmiah dosen oleh dosen dari perguruan tinggi yang berbeda.(IRE)
Senin, 08 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


hayo siapa yang berminat untuk mengomentari postingan ini? kita diskusikan sebagai mimbar bebas yang sehat dan konstruktif
BalasHapus